Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Mantan Bendahara Desa Rindu Hati sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, tahun anggaran 2016–2021. Foto : Cyntia/Alankanews.com

Alankanews.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, tahun anggaran 2016–2021. Tersangka berinisial SS merupakan mantan bendahara sekaligus Kaur Keuangan desa tersebut.

“Alat bukti yang kami miliki sudah cukup, sehingga SS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti terlibat dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel, Yudi Adiansyah, di Bengkulu Tengah, Selasa (12/8/2025).

SS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Bengkulu untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan SM, mantan kepala desa Rindu Hati yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan tersebut dilakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa SM diduga menarik dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tanpa menyerahkannya kepada perangkat desa yang berhak menerima. Dalam laporan pertanggungjawaban, dana tersebut dicatat seolah-olah telah disalurkan kepada masyarakat.

“Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sesuai laporan keuangan, dan terdapat hasil pembangunan yang tidak sesuai perencanaan,” jelas Ristianti.

Hingga kini, tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.

 

Reporter : Cyntia P

Editor : Gita KMS