Alankanews.com, Bengkulu -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Kejati, Selasa (8/7/2025) malam.
“Kelima tersangka ini resmi ditahan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat adanya praktik SPPD fiktif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp3 miliar,” ujar Ristianti di hadapan awak media.
Adapun kelima tersangka berasal dari lingkungan internal Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, yaitu mantan Sekretaris Dewan berinisial ER, Bendahara DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RPJRi, serta dua bendahara pembantu berinisial AYP dan R.
Ristianti menjelaskan, penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
“Dari dokumen yang berhasil kami kumpulkan, ditemukan sebanyak 264 SPPD yang telah dicairkan, namun tidak pernah digunakan untuk kepentingan dinas sebagaimana mestinya. Dana tersebut juga tidak dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.
Menurut hasil penghitungan sementara, total kerugian negara akibat dugaan praktik fiktif ini mencapai sekitar Rp3 miliar. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memalsukan laporan perjalanan dinas. Dana dicairkan seolah-olah digunakan untuk kegiatan resmi, padahal tidak pernah dilakukan.
Ristianti menegaskan bahwa Kejati Bengkulu akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
“Tim Pidsus akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi ini, tanpa pandang bulu. Kami tidak akan segan menyeret pihak manapun ke meja hijau bila terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejati Bengkulu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Jika ada informasi atau laporan serupa, kami terbuka untuk menerima dan menindaklanjutinya. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama,” tutup Ristianti.
Reporter: Cyntia P
Editor: Gita Kms