Alankanews.com, Lebong – mudik Lebaran 2025, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat tentang larangan mengangkut penumpang menggunakan mobil bak terbuka. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan mobil barang untuk mengangkut manusia, kecuali dalam keadaan tertentu yang telah diatur.
Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Arif Abdullah, menegaskan bahwa penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang dapat membahayakan keselamatan.
"Mobil bak terbuka tidak dirancang untuk mengangkut orang, sehingga tingkat keamanannya sangat rendah. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk mudik, terutama yang membawa penumpang," ujarnya.
Menurut Iptu Arif, jika masih ada masyarakat yang nekat mengangkut penumpang menggunakan mobil bak terbuka, mereka akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan yang berisiko tinggi, terutama di saat arus mudik yang padat.
Mobil bak terbuka biasanya diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Ketiadaan pengaman penumpang, seperti pintu, atap, dan sabuk pengaman, menjadikannya sangat rawan dalam hal keselamatan. Pada saat perjalanan jauh, terutama di musim mudik yang dipenuhi kendaraan, bahaya kecelakaan semakin meningkat.
Meskipun ada sebagian masyarakat yang merasa lebih ekonomis dan praktis dengan menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa banyak orang, keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama.
"Kami sangat mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan ini. Mudik adalah tradisi yang menyenangkan, tetapi keselamatan harus tetap diutamakan," lanjut Iptu Arif.
Pihak kepolisian juga akan memperketat pengawasan di jalur-jalur utama, terutama yang dilalui oleh kendaraan dari daerah Lebong menuju tujuan mudik. Selain itu, sosialisasi tentang larangan ini akan terus dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama selama musim mudik Lebaran. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan yang tidak sesuai fungsinya.
Reporter : Yeni
Editor : Andrini Ratna Dilla