Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu Diperiksa Terkait Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu Diperiksa Terkait Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Foto : Cyntia P/Alankanews.com

Alankanews.com -- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Ammarullah, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

"Pemeriksaan dilakukan masih dalam kapasitas sebagai saksi, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bengkulu saat peralihan status lahan terjadi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mewakili Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, Senin (23/6/2025).

Pemeriksaan terhadap Ammarullah dilakukan oleh tim penyidik di Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya di kediamannya. Ia dimintai keterangan terkait penetapan tersangka terhadap mantan bawahannya di BPN, Chandra D. Putra.

Selain memeriksa saksi, Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di tiga gudang milik BPN Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli yang tercatat atas nama perusahaan milik para tersangka.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 yang juga mantan anggota DPD RI, Ahmad Kanedi; Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan (KB); Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono (WL); Direktur PT Tigadi Lestari, Hariadi Benggawan (HB); Komisaris PT Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan (SB); serta mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra (CDP).

Kasus korupsi ini bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada 2004. Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi dua dan dijadikan agunan ke sejumlah bank oleh pihak ketiga. Seiring waktu, sertifikat diagunkan kembali ke perbankan lain saat terjadi kredit macet, sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan dan utang kepada pihak ketiga.

Dampaknya, sejak bangunan Mega Mall dan PTM diresmikan pada 2004, tidak ada satu pun kontribusi pajak atau retribusi yang disetorkan ke kas daerah. Tim audit tengah menghitung total kerugian negara, yang diperkirakan bisa mencapai Rp150 miliar mengingat rentang waktu yang panjang dan nilai aset yang terlibat.

 

Reporter : Cyntia Pramesti

Editor : Gita KMS