Alankanews.com,Bengkulu--Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal atau putusan sela atas gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, pembacaan putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 13 Februari 2025 dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025, Senin (03/02/2025).
Putusan dismissal merupakan tahap awal yang menentukan apakah gugatan sengketa Pilkada diterima atau ditolak oleh MK. Jika gugatan ditolak, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan calon kepala daerah terpilih. Sebaliknya, jika MK menerima gugatan, maka persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.
Dari total 310 sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, tiga di antaranya berasal dari Bengkulu, yakni:
1. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Bengkulu 2024, diajukan oleh pasangan calon Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari.
2. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Tengah 2024, diajukan oleh pasangan Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra.
3. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan 2024*, diajukan oleh pasangan Rifai dan Yevri Sudianto.
Berdasarkan informasi, jadwal pembacaan putusan dismissal untuk tiga gugatan sengketa Pilkada di Bengkulu adalah sebagai berikut:
- Sengketa Pilwako Bengkulu: Selasa, 4 Februari 2025, pukul 13:30 WIB.
- Sengketa Pilbup Bengkulu Tengah: Selasa, 4 Februari 2025, pukul 13:30 WIB.
- Sengketa Pilbup Bengkulu Selatan: Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19:30 WIB.
Keputusan MK ini menjadi momen krusial bagi para pemohon. Jika gugatan mereka ditolak, proses Pilkada 2024 akan segera memasuki tahap akhir dengan penetapan pemenang oleh KPU. Namun, jika MK memutuskan untuk melanjutkan sidang, maka persaingan hukum dalam sengketa Pilkada masih akan berlanjut.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla