Alankanews.com, Bengkulu Tengah -- Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP, meminta seluruh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bersabar terkait penundaan pelantikan dan pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penundaan tersebut terjadi karena Dana Alokasi Umum (DAU) Irmak dari pemerintah pusat yang diperuntukkan untuk membayar gaji PPPK belum masuk ke kas daerah.
"Untuk PPPK, ada yang namanya DAU Irmak. Saat ini kami masih menunggu dana tersebut masuk ke kas daerah. SK-nya sudah saya tanda tangani, tapi belum bisa kami bagikan," ujar Bupati Rachmat saat ditemui pada Rabu, 25 Juni 2025.
Bupati Rachmat menjelaskan bahwa secara administratif seluruh proses penerbitan SK PPPK telah selesai, bahkan telah ditandatangani olehnya. Namun, pemerintah daerah belum dapat menyerahkan SK tersebut lantaran belum ada kepastian anggaran untuk membayar hak para pegawai.
Untuk mempercepat pencairan dana, Bupati telah menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu Tengah untuk segera berangkat ke Jakarta. Keduanya ditugaskan melakukan koordinasi langsung dengan kementerian terkait agar dana DAU Irmak dapat segera dicairkan.
"Kita harus hati-hati. Jangan sampai kita melantik dan membagikan SK tanpa jaminan anggaran untuk membayar gaji. Itu bisa menimbulkan masalah baru nantinya," tegas Bupati.
Bupati Rachmat juga mengimbau para calon PPPK agar tetap tenang dan percaya bahwa proses ini sedang diupayakan secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Ia memastikan bahwa tidak ada kendala administratif dalam pengangkatan PPPK, dan hanya tinggal menunggu kejelasan dari sisi pembiayaan.
Pelantikan PPPK merupakan tahap penting dalam penguatan pelayanan publik di Bengkulu Tengah. Meski tertunda, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses ini secara transparan dan bertanggung jawab.
Reporter: Alwi Eka
Editor: Gita Kms