Pemanfaatan Dana Bagi Hasil di Bengkulu

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil di Bengkulu, Kamis (12/12/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatatkan pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) di Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga awal November 2024 mencapai Rp386,52 miliar, Kamis (12/12/2024).

 

"Bahwa hingga pertengahan Oktober 2024, dana bagi hasil yang telah diterima Bengkulu mencapai angka tersebut dari total anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp685,96 miliar," ujar Sunaryo, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Kamis (12/12/2024).

Rinciannya, dana bagi hasil yang disalurkan ke masing-masing daerah di Provinsi Bengkulu meliputi:

  • Provinsi Bengkulu: Rp56,76 miliar (dari pagu Rp117,55 miliar),

  • Kabupaten Bengkulu Utara: Rp55,41 miliar (dari pagu Rp125,25 miliar),

  • Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp46,20 miliar (dari pagu Rp74,98 miliar),

  • Kabupaten Rejang Lebong: Rp18,15 miliar (dari pagu Rp30,65 miliar),

  • Kabupaten Seluma: Rp75,91 miliar (dari pagu Rp83,92 miliar),

  • Kabupaten Kaur: Rp28,55 miliar (dari pagu Rp46,79 miliar),

  • Kabupaten Mukomuko: Rp19,20 miliar (dari pagu Rp42,74 miliar),

  • Kabupaten Lebong: Rp21,37 miliar (dari pagu Rp35,10 miliar),

  • Kabupaten Kepahiang: Rp13,63 miliar (dari pagu Rp20,19 miliar),

  • Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp32,09 miliar (dari pagu Rp72,54 miliar),

  • Kota Bengkulu: Rp19,18 miliar (dari pagu Rp36,20 miliar).

"Pemanfaatan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah ini digunakan untuk mempercepat pembangunan, terutama di sektor infrastruktur dan lainnya," tutupnya.

Hal ini sangat diperlukan mengingat pendapatan asli daerah (PAD) di Bengkulu yang masih tergolong rendah. Dana bagi hasil ini diberikan oleh pemerintah pusat untuk memperkuat fiskal daerah sesuai dengan kontribusi masing-masing wilayah.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla