Alankanews.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menegaskan akan mencabut izin berjualan jika menjual minuman keras ataupun tuak di kawasan pantai mulai dari Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Sehmi menerangkan bahwa Pemkot Bengkulu hanya memberikan izin untuk menjual makanan dan minuman ringan yang wajar, seperti lontong, lotek, hingga es kelapa muda bagi pedagang yang berjualan di kawasan pantai.
"Penataan Pantai Panjang bertujuan menciptakan lingkungan wisata yang aman, bersih, dan ramah keluarga, sehingga pedagang harus menaati aturan yang ditetapkan," ujar dia (14/5/2025).
Untuk itu, setelah dilakukan penataan lokasi para pedagang, Pemkot Bengkulu juga telah menyiapkan sejumlah konsep kegiatan untuk memancing keramaian dan kunjungan masyarakat ke kawasan tersebut.
Sejumlah konsep kegiatan yang direncanakan tersebut seperti pertunjukan seni, kegiatan Pramuka, latihan dan pertunjukan pencak silat, senam bersama, festival komunitas, dan lainnya.
"Kita sudah ada beberapa konsep untuk bikin ramai di situ, misalnya kegiatan pramuka, silat, senam bersama, dan nanti juga akan ada pertunjukan seni," sebutnya.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu melakukan penataan terhadap lapak pedagang di kawasan pantai mulai dari Pantai Pasir Putih, hingga Pantai Jakat yang telah ditertibkan untuk berjualan di sejumlah titik yang telah ditetapkan.
Penataan tersebut dilakukan dengan melakukan pengundian lokasi lapak para pedagang yang berjualan di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
"Pengundian dilaksanakan guna menata sekaligus memperindah kawasan pantai yang ada di Kota Bengkulu agar dapat menarik wisatawan untuk berkunjung ke Bengkulu," sebut Sehmi.
Untuk tahap awal pengundian ditujukan bagi 50 pedagang yang nantinya akan mendapatkan kios atau lapak yang disediakan dengan luas 5x10 meter yang berada di Pantai Pasir Putih dan Jembatan Merah Putih.
Pengundian tersebut dilakukan sebagai salah satu solusi yang disediakan oleh Pemkot Bengkulu usai dilakukan pembongkaran lapak pedagang, warung remang-remang dan lapak lainnya yang menyalahi aturan.
Untuk itu, guna menghindari konflik atau kecemburuan, proses penempatan dilakukan melalui sistem undian terbuka yang diikuti seluruh pedagang, dengan sistem undian tersebut tidak ada pilih kasih semua merasa adil sehingga tidak ada gejolak di kemudian hari.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu melakukan penertiban terhadap lapak atau bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) ilegal yang berada di kawasan pantai, mulai dari Pantai Pasir Putih, Pantai Panjang, Pantai Berkas, Pantai Malabero, Pantai Tapak Paderi, dan Pantai Jakat.
Reporter : Cyntia P
Editor : Gita KMS