Pemkot Bengkulu Dukung Ijazah Elektronik

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mendukung penuh penerapan ijazah elektronik di sekolah, Selasa (8/4/2025). Foto : Aisyah/Alankamews.com

Alankanews.com -- Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mendukung penuh penerapan ijazah elektronik di sekolah.

Langkah ini mengikuti Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengutamakan validitas, akurasi, dan legalitas dalam penerbitan ijazah.

Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan, menyatakan sistem ini akan terus didorong karena lebih efisien dan aman. “Ijazah elektronik kita dorong terus. Prosesnya lebih praktis dan risiko pemalsuan lebih kecil,” kata Gunawan, Selasa (8/4/2025).

Selain itu, Pemkot juga melarang keras sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Larangan ini ditegaskan dalam Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025, berlaku untuk seluruh SD, SMP, dan SLB negeri.

“Sekolah tidak boleh menahan ijazah. Itu hak siswa setelah lulus,” tegasnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program pendidikan gratis yang dijalankan Pemkot. Gunawan mengatakan, tak boleh ada siswa yang dirugikan karena urusan administrasi.

Larangan ini juga menjadi respon atas laporan masyarakat yang masih menemukan praktik penahanan ijazah di beberapa sekolah.

 

Reporter : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla