Alankanews.com, Kota Bengkulu -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah ke Kota Bengkulu. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dan akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dedy mengungkapkan bahwa dalam dua bulan masa jabatannya, sudah terdapat sekitar 20 PNS dari luar daerah yang mengajukan pindah tugas ke Kota Bengkulu. Jika hal ini dibiarkan, jumlahnya diprediksi akan terus meningkat dan membebani keuangan daerah, khususnya di tengah upaya efisiensi anggaran yang tengah dijalankan.
“Saya baru menjabat dua bulan, sudah ada sekitar 20-an yang pindah ke Kota Bengkulu. Jika kita biarkan, bisa ratusan nanti yang masuk dan itu memberatkan keuangan daerah. Makanya kita stop dulu,” ujar Dedy Wahyudi.
Motif utama banyaknya ASN yang ingin pindah ke Kota Bengkulu diketahui karena besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang lebih tinggi dibandingkan daerah asal. Misalnya, tunjangan untuk pejabat Eselon III di Kota Bengkulu setara dengan tunjangan Eselon II di beberapa kabupaten.
Meski begitu, pengajuan pindah sering kali disampaikan dengan alasan lain seperti ingin dekat dengan keluarga atau mengurus orang tua. Namun, Wali Kota menilai bahwa daya tarik utama tetap pada besarnya TPP.
“Kalau saya telisik, alasan utama karena TPP kita tinggi. Maka saya akan buat moratorium, tidak menerima PNS pindahan sampai kondisi ekonomi APBD kita aman,” jelasnya.
Keputusan moratorium ini juga didasari oleh tingginya beban belanja pegawai di APBD Kota Bengkulu. Baru-baru ini, Pemkot Bengkulu telah menerima 183 PNS baru hasil seleksi, belum termasuk ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus dalam dua tahap.
“Kita sudah mengangkat PPPK kurang lebih 2 ribu. CPNS juga baru kita terima. Berat kan APBD?” tambah Dedy.
Meski moratorium diberlakukan, Pemkot masih membuka ruang bagi beberapa kategori tertentu seperti dokter, tenaga ahli, dan pejabat Eselon II yang memiliki kompetensi dan kapasitas khusus.
Reporter : Cyntia Pramesti
Editor : Gita KMS