Peserta Tak Lolos Verifikasi Administrasi PPPK di Bengkulu Tengah Bisa Ajukan Sanggahan

Masa sanggah berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 19 hingga 21 Februari 2025, Rabu (19/02/2025). Foto : Alwi / Alankanews.com

Alankanews.com, Bengkulu Tengah -- Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan kesempatan kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus pada tahapan verifikasi administrasi untuk mengajukan sanggahan. Kesempatan ini diberikan bagi peserta yang merasa keputusan tersebut tidak sesuai atau terdapat kekeliruan dalam proses verifikasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM, menjelaskan bahwa masa sanggah berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 19 hingga 21 Februari 2025.

"Peserta yang merasa tidak puas atau menemukan ketidaksesuaian pada hasil verifikasi administrasi dapat mengajukan sanggahan. Kami memberikan waktu selama tiga hari, yaitu dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2025, untuk menyampaikan sanggahan tersebut," ujar Mashuri saat ditemui di kantornya pada Rabu (19/2).

Mashuri menambahkan bahwa pengajuan sanggahan harus disertai dengan bukti pendukung yang jelas dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Sanggahan yang masuk akan ditinjau kembali oleh Pansel untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam proses verifikasi.

"Kami akan memproses setiap sanggahan yang masuk secara objektif dan transparan. Jika memang ada kesalahan dalam verifikasi, tentu akan kami koreksi sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Pansel mengimbau kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan waktu sanggah yang telah disediakan dan memastikan seluruh dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan sanggahan dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah atau melalui layanan informasi yang disediakan.

Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan peserta dapat menggunakan hak sanggah mereka secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Reporter : Alwi Eka

Editor : Andrini Ratna Dilla