Rapat Forkopimda Kepahiang, Soroti Efektivitas Perda Kopi dan Larangan Pesta Malam

Foto bersama usai Rapat Forkopimda Kepahiang, Foto: Ayu/Alankanews.com

 

Alankanews.com, Kepahiang -- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang, Erwin Agustinus, S.T., menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Gedung Command Center Pem kab Kepahiang, Jumat (20/06/2025). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, dan membahas isu-isu strategis terkait keamanan, ketertiban, serta implementasi dua perda penting di daerah.

Fokus utama pembahasan adalah pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa melonjaknya harga kopi di pasaran memicu peningkatan kasus pencurian, khususnya terhadap buah kopi muda. Padahal, Perda Nomor 12 Tahun 2020 secara tegas melarang praktik jual beli kopi basah (kopi merah), dengan ancaman sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Sayangnya, pelanggaran terhadap aturan ini masih marak terjadi.

Petugas Satpol-PP dilaporkan terus melakukan sosialisasi hingga ke pelosok desa. Namun efektivitasnya masih dinilai belum maksimal. Oleh karena itu, pemerintah desa dan kecamatan diminta lebih aktif menyampaikan ketentuan perda kepada masyarakat guna menjaga mutu hasil panen kopi dan menekan angka pelanggaran.

Persoalan lain yang turut disorot adalah pelaksanaan pesta malam yang dinilai menimbulkan gangguan ketertiban, seperti perkelahian, konsumsi miras dan narkoba, hingga konflik rumah tangga. Perda Nomor 1 Tahun 2019 secara resmi melarang pesta malam dengan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta. Namun demikian, aturan ini seringkali diabaikan karena tradisi masyarakat yang menganggap pesta malam sebagai bagian dari perayaan hajatan pernikahan.

Dalam pernyataannya, Erwin Agustinus menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Pemkab Kepahiang dalam menangani berbagai persoalan sosial.

“Saya memberikan apresiasi luar biasa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang atas sikap tegas yang diambil. Ke depan, saya juga berharap seluruh badan usaha berbadan hukum di Kabupaten Kepahiang dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah, baik melalui pajak maupun manfaat sosial,” ujarnya.

Terkait larangan jual beli kopi basah, Erwin menegaskan pentingnya penegakan aturan, namun ia juga mengusulkan kebijakan khusus bagi daerah yang kesulitan menjemur kopi akibat cuaca buruk.

“Kita harus memberi ruang untuk kondisi tertentu, khususnya wilayah yang kesulitan menjemur kopi karena cuaca. Hal ini penting agar kebijakan tidak justru menyulitkan masyarakat secara ekonomi,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip., menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menyukseskan pelaksanaan kedua perda tersebut. Ia menyatakan bahwa Forkopimda merupakan ruang strategis untuk menyatukan visi dan merumuskan langkah konkret dalam menjaga stabilitas daerah.

“Implementasi perda akan diperkuat melalui langkah hukum dan administratif yang terintegrasi, termasuk penyusunan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Desa (Perdes), guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan di lapangan,” tutup Bupati.

Rapat Forkopimda ini diharapkan menjadi tonggak komitmen bersama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat dalam membangun Kepahiang yang lebih tertib, aman, dan sejahtera. 

 

 

Reporter: Ayu Lestari

Editor: Gita KMS