Alankanews.com ,Bengkulu -- Sebagai bagian dari upaya menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan aturan mengenai operasional tempat hiburan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kebijakan ini akan diterapkan sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama bulan puasa.
Tempat hiburan seperti kafe, diskotik, dan tempat sejenis lainnya diperbolehkan beroperasi setelah salat Tarawih, namun harus tutup pada pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dan menciptakan suasana yang tenang dan khusyuk selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Yurizal Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi operasional tempat hiburan selama Ramadan. Setiap malam, Satpol PP akan menggelar patroli rutin untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh pemilik usaha hiburan.
“Kami akan melaksanakan patroli setiap malam untuk memastikan tempat hiburan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yurizal Kamis (20/02/2025).
Dalam rangka memastikan pengawasan berjalan efektif, Satpol PP Kota Bengkulu akan menerjunkan sebanyak 30 personel dalam setiap patroli. Petugas akan memantau tempat hiburan di seluruh wilayah Kota Bengkulu, terutama di pusat-pusat keramaian yang memiliki banyak pengunjung pada malam hari. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya gangguan terhadap kegiatan ibadah masyarakat.
Selain itu, pihak Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha hiburan tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mendukung kebijakan yang ada, demi menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif selama bulan puasa.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemilik tempat hiburan dapat lebih memahami aturan dan ikut serta menjaga ketertiban umum. Semua pihak harus saling menghormati, terutama dalam menjalankan ibadah puasa,” jelas Yurizal.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antara Satpol PP dan pemilik tempat hiburan, Pemerintah Kota Bengkulu berharap dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih damai, di mana umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, tanpa terganggu oleh aktivitas hiburan malam yang berlebihan.
Pengawasan terhadap tempat hiburan ini juga diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran yang dapat merusak ketertiban masyarakat, sehingga masyarakat dapat menjalani Ramadan dengan penuh khusyuk dan aman.
Reporter : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla