Alankanews.com, Kepahiang – Nasib nahas menimpa seorang pemuda berinisial In (20), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Ia harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan bersama kekasihnya yang masih di bawah umur. Keduanya digerebek oleh patroli yang melintas di depan kantor Bupati Kepahiang.
Akibat perbuatannya terhadap sang kekasih, sebut saja namanya Kuntum (15), In kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapinya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, SH, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban.
"Tersangka telah mengakui semua perbuatannya saat dimintai keterangan. Proses hukum sedang berjalan dan kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut," ujar Aiptu Dedy, SH pada Kamis (20/2).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang melanggar hukum," tambahnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Kepahiang sembari menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, korban mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memastikan kondisinya tetap stabil secara fisik maupun psikologis.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga dan mengawasi hubungan sosial di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Penulis : Ayu Lestari
Editor : Andrini Ratna Dilla