Alankanews.com ,Bengkulu -- Gubernur dan Kapolda Bengkulu menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait rekayasa arus lalu lintas dalam upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman. Penandatanganan ini dilakukan pada Rabu (19/02/2025) di aula Rupatama Awaloedin Djamin Polda Bengkulu.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam menangani berbagai permasalahan lalu lintas, termasuk kemacetan dan potensi kecelakaan di wilayah Bengkulu. Dengan adanya SKB ini, rekayasa arus lalu lintas yang dilakukan tidak hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat terkait kebijakan yang diterapkan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SKB ini memberikan pedoman yang kuat bagi kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengambil langkah strategis saat diperlukan.
“Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Pak Kapolda agar merancang dasar hukum atas kegiatan rekayasa arus lalu lintas,” jelasnya.
Deddy juga menambahkan bahwa rekayasa arus lalu lintas hanya akan diterapkan pada kondisi tertentu, seperti saat ada kegiatan besar yang memerlukan pengosongan badan jalan atau pengalihan arus demi kelancaran mobilitas.
“Dengan adanya SKB ini, masyarakat dapat memahami bahwa setiap rekayasa lalu lintas dilakukan bukan secara semena-mena, melainkan untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Selain itu, SKB ini juga berfungsi sebagai dasar bagi seluruh Polres di Bengkulu untuk menerapkan kebijakan yang sama di daerah masing-masing. Setelah penandatanganan SKB ini, seluruh Polres jajaran akan membahas dan menindaklanjuti kebijakan tersebut bersama pemerintah daerah setempat.
Diharapkan, dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat semakin sadar dan memahami pentingnya rekayasa arus lalu lintas dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Sosialisasi lebih lanjut akan terus dilakukan agar kebijakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Bengkulu.
Reporter : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla