Tanggapan Kadis Perdagangan BS atas Teguran Bupati Gusnan Mulyadi terkait Pasar PTM

Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Medan, di Bengkulu Selatan, Minggu (02/02/2025).Foto:Muldianto/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Selatan--Menanggapi teguran keras dari Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM, terkait pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Medan, Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan, Binagransyah, memberikan klarifikasi. Sebelumnya, Bupati Gusnan Mulyadi menyebutkan bahwa pihak Dinas Perdagangan dianggap kurang serius dalam menata dan mengurus pasar tersebut, Minggu (02/02/2025).

Binagransyah mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban di PTM Kota Medan, bersama dengan Satpol PP. Dalam penertiban tersebut, para pedagang yang melanggar aturan diberikan teguran resmi dan surat peringatan.

 "Para pedagang yang ditegur dengan surat teguran sudah mulai patuh," ujar Binagransyah.

Kepala Dinas Perdagangan ini juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah langkah, termasuk memanggil pedagang yang membandel ke kantor dan memberikan peringatan keras, bahkan mengancam dengan tindak pidana ringan. 

"Kami sudah melakukan apa yang menjadi tugas kami, dan meski ada berbagai masalah karena banyaknya pedagang, kami tetap berusaha menata pasar ini," jelasnya.

Meski demikian, Binagransyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti Satpol PP dan kepolisian, untuk memastikan penertiban dan penataan PTM Kota Medan berjalan dengan baik. 

“Kami akan terus melakukan pembenahan, seperti yang telah ditegur oleh Bupati,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, merasa geram atas banyaknya laporan dari masyarakat mengenai PTM yang belum tertata dengan baik. Berdasarkan laporan tersebut, Bupati menilai bahwa minimnya perhatian dari OPD terkait membuat pengelolaan pasar menjadi kurang optimal. Sebagai tindak lanjut, Gusnan Mulyadi telah memberikan peringatan pertama kepada Kepala Dinas Perindagkop, Binagransyah.

Bupati Gusnan menegaskan bahwa jika tidak ada perubahan setelah peringatan pertama, maka akan ada peringatan kedua, dan jika masalah tersebut tetap tidak terselesaikan, akan ada tindakan tegas berupa pencopotan jabatan. 

“Jika surat peringatan yang kedua tidak diindahkan, kami akan memberikan surat ketiga. Kalau itu tidak juga direspon, sanksi pemecatan akan diberlakukan,” tegas Bupati Gusnan.

Pengelola PTM Kota Medan sebelumnya juga telah berusaha mendorong pedagang untuk masuk ke dalam kawasan pasar agar penataan lebih rapi. Namun, upaya tersebut belum berhasil maksimal, sehingga diharapkan adanya langkah tegas dari Disperindag untuk menata pasar agar kembali bersih dan tertata dengan baik.

Dengan adanya teguran ini, diharapkan kedepannya pasar dapat tertata dengan lebih baik dan menjadi tempat yang nyaman bagi pedagang dan pembeli.

Penulis : Muldianto

Editor : Andrini Ratna Dilla