Tiga Warga Binaan Lapas Bengkulu Diserahkan ke BNN Terkait Dugaan Penyelundupan Sabu

Di bawah temaram cahaya malam, Balai Raya Semarak menjadi saksi khidmatnya langkah para pramuka yang berkumpul dalam balutan seragam lengkap. Rabu malam (13/8/2025) pukul 19.30 WIB, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka 07 Bengkulu menggelar Renungan dan Ulang Janji, menyambut fajar peringatan Hari Pramuka ke-64 yang jatuh pada 14 Agustus 2025.

Alanaknews.com -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menyerahkan tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu senilai Rp50 juta.

Ketiga warga binaan tersebut yakni Muhammad Amin Mulya, Romi Hermansyah, dan Irlan Agoni. Mereka diduga berupaya memasukkan sabu ke dalam Lapas sebelum akhirnya digagalkan petugas.

“Memang benar, ketiganya diduga akan membawa sabu senilai Rp50 juta ke dalam lapas. Namun berkat kesigapan petugas, aksi tersebut berhasil digagalkan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto, di Bengkulu, Rabu (20/8).

Ia menjelaskan, upaya penyelundupan berawal ketika petugas mendengar suara kendaraan roda dua yang mondar-mandir di sekitar pos jaga depan pada Senin (18/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Dari menara pengawas, petugas juga melihat seseorang berulang kali melintas di sekitar pagar Lapas.

Pada pukul 04.00 WIB, orang tersebut tampak meletakkan sesuatu di trailer truk sampah. Setelah dicek, ditemukan bungkusan sarung tangan hitam berisi rokok dengan benda mencurigakan di dalamnya yang diduga sabu. “Barang itu kemudian dikembalikan ke tempat semula untuk dilakukan pengintaian,” ujar Yuniarto.

Petugas lalu memancing salah satu WBP yang bertugas sebagai tamping sampah untuk keluar. Saat membuang sampah, WBP tersebut bersama pelaku lain terlihat mengambil bungkusan tersebut dan menyembunyikannya di dalam sepatu boot sebelah kanan. Setelah penggeledahan, ditemukan sabu terbungkus plastik hitam di dalam sepatu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dua WBP dari kasus pidana umum. Atas temuan ini, ketiga WBP diserahkan ke BNN Provinsi Bengkulu untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan adanya kejadian ini, kami semakin memperketat pengawasan dan penjagaan agar situasi di dalam Lapas tetap aman dan terkendali,” tegas Yuniarto.