Unihaz Bengkulu Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Terkait Kasus Dugaan Penipuan Prakrin

Unihaz Bengkulu menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, terkait kasus dugaan penipuan, di Bengkulu, Jumat (21/02/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu-- Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Alauddin, terkait kasus dugaan penipuan yang menyebabkan puluhan mahasiswa gagal berangkat untuk mengikuti praktek kerja industri (Prakrin) di Malang dan Yogyakarta.

Keputusan penonaktifan ini diumumkan oleh Rektor Unihaz Bengkulu, Arifah Hidayati, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/02/2025) pagi. Menurut Arifah, keputusan ini diambil setelah melalui rapat, pengkajian, dan investigasi menyeluruh oleh pihak kampus.

"Tentu keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba. Kami telah melakukan kajian mendalam dari berbagai sisi. Mulai hari ini, terhitung sejak tanggal 21 Februari 2025, Dekan Fakultas Hukum resmi dinonaktifkan," ujar Arifah dalam keterangan persnya.

Rektor Unihaz juga menegaskan bahwa kampus berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik, dan mahasiswa mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku," tambah Arifah.

Kasus ini bermula ketika puluhan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unihaz menjadi korban dugaan penipuan oleh biro perjalanan Lautan Biru Nusantara. Para peserta dijanjikan perjalanan studi ke Malang dan Yogyakarta sebagai bagian dari program Prakrin, namun keberangkatan yang sangat dinantikan tidak kunjung terlaksana.

Setelah berbulan-bulan menunggu, para mahasiswa dan dosen tersebut justru terpaksa terlantar di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, karena tiket yang dijanjikan oleh biro perjalanan tersebut tidak pernah ada. Kejadian ini menghancurkan harapan mereka untuk mengikuti kegiatan akademik di luar daerah.

Kini, pihak kampus bersama dengan aparat penegak hukum sedang berusaha menyelesaikan kasus ini dengan harapan agar para mahasiswa segera mendapatkan kejelasan dan hak-haknya dapat terpenuhi.

 

Reporter : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla