Alankanews.com, Kepahiang—Sebanyak 197 tenaga honorer di Kabupaten Kepahiang yang sejatinya telah masuk dalam database gagal mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Hingga batas akhir pendaftaran pada 20 Januari 2025, hanya 640 honorer yang mengajukan berkas dan menjalankan resume sesuai ketentuan yang ada, Sabtu (01/02/2025).
Hal ini membuat nasib ratusan tenaga honorer yang tersisa semakin tak menentu. Mengacu pada surat edaran yang ada, mereka secara otomatis akan diberhentikan per 31 Desember 2024 dan berstatus dirumahkan tanpa kejelasan mengenai masa depan pekerjaan mereka.
Plt. Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi, SH, menegaskan bahwa pihaknya hanya akan melakukan seleksi administrasi terhadap 640 berkas honorer yang telah mendaftar melalui portal resmi BKN di sscasn.bkn.go.id.
“Ya, hanya 640 orang honorer yang melakukan pendaftaran seleksi PPPK hingga batas waktu 20 Januari 2025,” ungkap Bahrul.
Lebih lanjut, Bahrul menyayangkan masih adanya tenaga honorer yang masuk dalam database namun tidak menyerahkan berkas pendaftaran sesuai waktu yang ditentukan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi tenaga honorer yang kehilangan kesempatan akibat keterlambatan dalam proses administrasi.
“Sangat disayangkan, karena mereka sebenarnya sudah masuk dalam database BKN, tetapi tidak mengajukan pendaftaran tepat waktu,” tuturnya.
Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai solusi bagi 197 honorer yang gagal mendaftar. Mereka berharap pemerintah daerah dan pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak demi keberlangsungan karir mereka ke depan.
Penulis : Ayu Lestari
Editor : Andrini Ratna Dilla