217 Warga Bengkulu Utara Terima Rekomendasi Sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian, Bengkulu Utara, Sutrino, S.Pd. Selasa (24/12/2024).Foto:Indra/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Utara--Sebanyak 217 warga Bengkulu Utara telah menerima rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Proses pemberian rekomendasi ini dilakukan setelah para calon PMI melalui berbagai tahap seleksi dan pelatihan guna memastikan mereka siap bekerja di luar negeri, Selasa (24/12/2024) Kemarin. 

Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino, menjelaskan bahwa para calon PMI yang mendapatkan rekomendasi sudah melewati proses seleksi yang ketat dan pelatihan yang memadai. 

“Sekarang ada 217 orang yang telah kami rekomendasikan sebagai calon Pekerja Migran Indonesia. Mereka sudah mengikuti seleksi dan pelatihan, jadi mereka siap untuk disalurkan ke luar negeri,” ujar Sutrino.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bekerja sama dengan 17 perusahaan penyalur tenaga kerja migran yang telah memiliki izin resmi dan berpengalaman dalam mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. 

"Kami bekerja dengan perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja yang telah terverifikasi dan memiliki izin lengkap. Penyaluran tenaga kerja nantinya akan bergantung pada masing-masing perusahaan tersebut," tambahnya.

Para calon tenaga kerja migran tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang bervariasi, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Untuk calon tenaga kerja wanita, sebagian besar akan bekerja sebagai asisten rumah tangga atau pengasuh lansia, sedangkan tenaga kerja pria lebih banyak ditempatkan sebagai buruh pabrik.

"Saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari perusahaan-perusahaan tersebut terkait rencana penyaluran calon PMI ini," Jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat Bengkulu Utara yang ingin bekerja sebagai PMI agar melalui jalur resmi dan terdaftar di Disnakertrans. Dengan mengikuti prosedur yang benar, hak-hak pekerja migran akan lebih terlindungi, termasuk hak atas upah yang layak, jaminan kesehatan, serta keamanan kerja.

"Dengan menjadi PMI yang sah, hak-hak mereka seperti upah, kesehatan, libur, dan keselamatan kerja akan lebih terjamin. Kami juga akan terus memantau kondisi mereka di tempat kerja," pungkasnya.

Penulis : Indra 

Editor : Andrini Ratna Dilla