Alankanews.com,Bengkulu Utara--Sebanyak 4.151 tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dipastikan belum menerima honor untuk awal bulan ini. Selain itu, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran honor pun belum diterbitkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (28/01/2025).
Meski demikian, tenaga non-ASN tersebut tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sejak awal Januari. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan para tenaga non-ASN yang menggantungkan penghasilan mereka dari honor tersebut.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa kendala ini terjadi karena Pemerintah Daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait perpanjangan SK tenaga non-ASN.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenpan RB. Berdasarkan surat yang kami terima, hanya tenaga non-ASN yang masuk dalam pangkalan data Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bisa diperpanjang SK-nya. Proses ini sedang kami koordinasikan agar tidak ada kekeliruan dalam penerapan kebijakan,” ujar Fitriansyah.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Bengkulu Utara berupaya secepat mungkin menyelesaikan persoalan ini, agar hak-hak para tenaga non-ASN bisa terpenuhi.
Pemerintah berharap kebijakan ini segera memiliki kejelasan sehingga seluruh tenaga non-ASN dapat kembali menerima hak-haknya secara tepat waktu. Di sisi lain, para tenaga non-ASN diminta untuk tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sambil menunggu proses administrasi rampung.
Penulis : Indra
Editor : Andrini Ratna Dilla