Alankanews.com,Bengkulu Utara--Sebanyak 683 tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dirumahkan setelah tidak memenuhi kriteria dalam penataan pegawai non-ASN, sesuai dengan surat edaran Bupati per tanggal 23 Januari 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifa Inayati, melalui Sekretaris BKPSDM, Parpen Siregar. Jumat (07/02/2025).
"Ya, untuk sementara ada 683 orang honorer yang dirumahkan, berdasarkan hasil rekomendasi kami di awal Januari 2025," ujar Parpen.
Ia menjelaskan bahwa honorer yang dirumahkan tersebut tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2024 mengenai PPPK paruh waktu atau dirumahkan. Para honorer tersebut tidak memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun yang dihitung per 20 Januari 2023 dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, ada juga honorer yang sudah bekerja lebih dari dua tahun namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, serta mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
"Banyak honorer yang dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2024," jelas Parpen.
Parpen juga menambahkan bahwa jumlah tenaga honorer yang dirumahkan kemungkinan akan bertambah setelah tahap seleksi administrasi PPPK tahap kedua selesai. Hal ini karena terdapat honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap II namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jumlahnya kemungkinan besar akan bertambah setelah seleksi PPPK tahap II selesai, karena ada yang dinyatakan TMS," ungkapnya.
Lebih lanjut, Parpen menyampaikan bahwa saat ini tidak ada peluang bagi honorer yang telah dirumahkan untuk kembali bekerja di instansi pemerintah. Pemerintah, menurutnya, telah melarang pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer kembali. Pengangkatan tenaga honorer hanya bisa dilakukan melalui outsourcing, namun terbatas pada posisi seperti driver, security, dan cleaning service, bukan untuk tenaga teknis.
"Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Kalau pun ada, itu melalui outsourcing dan hanya untuk driver, security, dan cleaning service, bukan untuk tenaga teknis," tegas Parpen.
Penulis : Indra
Editor : Andrini Ratna Dilla