Anggaran DD Tahun 2025 Turun Hingga 8 Miliar, Ini Penjelasannya

Kabid Bina Pemerintahan Desa, Sislan SSos di Kaur, Selasa (03/12/2024).Foto:Dandi/Alankanews.com

Alankanews.com,Kaur-- Anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun 2025 dialokasikan Pemerintah pusat sebesar  Rp 138,5 miliar lebih untuk 192 desa di Kabupaten Kaur, Jumlah anggaran ini turun sekitar Rp 8 miliar jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 146 miliar lebih, Selasa (03/12/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, M. Suhadi ST melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa, Sislan SSos, mengatakan, dimana dari jumlah dana tersebut, Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung mendapatkan DD terbesar dibanding 191 desa yang ada di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur dan terkecil Desa Senak Kecamatan Lukang Kule.

“Untuk pagu DD tahun 2025 ini turun kalau dibandingkan tahun lalu, tahun ini hanya Rp 138,5 miliar sedangkan tahun lalu Rp 146 miliar,” ujar Sislan.

Dilanjut Sislan, dimana pagu anggaran Rp 138,5 miliar itu diperuntukkan bagi 192 desa di Kabupaten Kaur di tahun 2025 mendatang. Dari jumlah itu Desa Cinta Makmur mendapatkan anggaran DD paling besar yakni Rp 1,200.243.000. 

Sedangkan terkecil yang mendapat DD yakni Desa Senak Kecamatan Lukang Kule yang hanya mendapat jatah Rp 561.945.000. Sementara untuk desa-desa yang lain hanya menerima sekitar Rp 600 juta hingga Rp 987 juta. 

Pembagian alokasi DD ini disesuaikan dengan kategori yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan rumus khusus, didapatlah persentase pembagian per desa. Diantara yang faktor yang diperhatikan, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis (IKG).

“Alokasi anggaran yang diterima setiap desa tidak sama karena berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah. Ditahun ini ada dua desa yang mendapat anggaran paling besar yakni Desa Cinta Makmur 1,2 miliar dan Muara Dua Kecamatan Nasal Rp 1,0 miliar,” jelas Sislan.

Ditambahkannya, dimana penurunan DD tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. Juga ia memastikan meskipun ada pengurangan, hal ini tidak akan mengganggu proses pembangunan yang sudah direncanakan oleh masing-masing desa yang ada di Kabupaten Kaur.

“Penurunan DD ini memang berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat. Untuk pencairan DD di tahun 2024 ini tinggal satu desa lagi yang belum mengajukan pencairan tahap II yakni Desa Gunung Kaya Kecamatan Pagulir, ini karena Kadesnya tersandung hukum,” tutup Sislan.

 

Penulis : Dandi Fabriawan

Editor : Andrini Ratna Dilla