Alankanews.com,Seluma--Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ES (28) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pelecehan seksual. ES yang juga merupakan tenaga kesehatan berstatus PPPK di Puskesmas Suka Merindu, saat ini ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu, selama 20 hari hingga proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tais selesai, Senin (20/01/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Eko Darmansyah, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan pemberkasan dan menyusun dakwaan untuk pelimpahan ke PN Tais.
"Targetnya pekan ini proses pelimpahan ke PN Tais selesai," ujar Eko.
ES dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik, termasuk menyentuh atau meraba tubuh korban tanpa persetujuan. Jika terbukti bersalah, ES terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos, menjelaskan bahwa pihaknya belum memberikan sanksi kepada ES.
"Kami masih menunggu proses hukum selesai. Jika inkrah, sanksi akan diberikan sesuai regulasi, bahkan bisa saja kontraknya tidak diperpanjang," kata Rudi.
Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada Rabu sore, 25 September 2024. Korban, yang diketahui berinisial AN, sedang dalam perjalanan pulang kerja dari Tais menuju Talo Kecil menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di perbatasan Desa Simpang 3 Pagar Gasing dan Desa Napalan, tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor dan melakukan pelecehan dengan menyentuh payudara korban. Insiden tersebut berujung pada tabrakan antara sepeda motor korban dan pelaku. Setelah terjatuh, pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki, meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BD-5236-PT di lokasi kejadian.
Kerabat korban, Yusdi Hadion, menyebutkan bahwa motor pelaku diamankan oleh warga yang membantu korban.
Kasus ini mendapatkan perhatian publik, dengan masyarakat menantikan proses hukum yang adil bagi pelaku.
Penulis : Septon
Editor : Andrini Ratna Dilla