Alankanews.com,Bengkulu Utara—Tim Opsnal Polsek Putri Hijau menangkap seorang petani berinisial RM (59), warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara. RM diduga telah melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi anak tirinya, ML (26), yang diketahui mengalami gangguan mental sejak kecil. Ironisnya, perbuatan tersebut menyebabkan korban hamil delapan bulan, Kamis (26/12/2024) Kemarin.
Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan di rumahnya sendiri, dan pihak kepolisian telah mengamankan pelaku serta mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Unit Reskrim Polsek Putri Hijau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti,” ujar AKP Didik.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Berawal dari kekhawatiran sang ibu yang melihat pembengkakan di kaki korban saat memotong kukunya. Saat memeriksa lebih lanjut, ia menemukan bahwa perut anaknya terasa keras.
Sang ibu kemudian membawa korban ke bidan setempat untuk pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, bidan menyatakan bahwa korban sedang hamil delapan bulan. Terkejut, ibu korban menginterogasi anaknya untuk mengetahui siapa yang telah menghamilinya.
Korban akhirnya mengaku bahwa ayah tirinya, RM, telah menyetubuhinya sebanyak empat kali. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
RM kini dijerat dengan Pasal 6 Huruf C junto Pasal 15 ayat 1 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 285 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 12 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap individu yang rentan menjadi korban kekerasan, terutama di lingkungan keluarga. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.
Penulis : Indra
Editor : Andrini Ratna Dilla