Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu kembali melanjutkan pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2025. Pembahasan ini sempat tertunda pada Jumat, 10 Januari 2024 lalu, karena adanya temuan yang perlu disesuaikan dengan dokumen perencanaan daerah, Selasa (14/01/2025).
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, mengungkapkan bahwa terdapat perubahan pada dokumen APBD hasil evaluasi Kemendagri yang tidak sesuai dengan beberapa dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2025 yang sebelumnya telah disahkan.
Sumardi menjelaskan bahwa ada satu hal yang berubah dalam dokumen APBD, meskipun dirinya tidak mengingat secara pasti perubahan tersebut karena buku APBD baru diterima dan belum dibaca secara mendalam.
"Setelah dibaca, ada yang tidak masuk dalam RPJMD, RKPD, dan KUA PPAS. Saya kira baru ketemu satu, lupa saya apa itu. Tapi jika tidak sesuai maka ditunda pelaksanaannya," ujar Sumardi.
Menanggapi dugaan perubahan pada APBD, Sumardi menegaskan bahwa DPRD, melalui Badan Anggaran bersama TAPD, akan melanjutkan pembahasan dan melakukan penyesuaian. Ia menambahkan bahwa jika ada mata anggaran yang tidak sesuai dengan RPJMD, KUA PPAS, dan RKPD, maka kegiatan yang bersangkutan dapat ditunda atau bahkan tidak dilaksanakan.
Tahapan pembahasan hasil evaluasi Kemendagri ini diperkirakan akan berlangsung hingga Rabu, 15 Januari 2025, dengan target finalisasi dan pengiriman kembali dokumen tersebut ke Kemendagri dalam minggu ini. Sumardi optimistis pembahasan dapat selesai pada Kamis mendatang.
"Kita targetkan dalam minggu-minggu ini selesai," tutupnya.
Penulis : Aisyah prielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla