Alankanews.com,Bengkulu-- Banyaknya tumpukan sampah yang berdekatan dengan kawasan permukiman tersebar di sejumlah titik lokasi di Kota Bengkulu adalah bukan tangggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan menjelaskan pihaknya hanya mengelola atau memungut sampah dari wilayah atau kawasan komersil dan bukan dari kawasan permukiman warga.
"Didalam perda no 2 tahun 2011 tentang pengeloaan sampah di Kota Bengkulu, sudah jelas peran kami hanya dikawasan komersil, seperti pertokoan, hotel, restoran, dan pasar dan itu ada tarifnya," jelas Riduan, Sabtu (24/08).
Tambahnya, Apabila DLH kota Bengkulu membersihkan semua kawasan termasuk kawasan permukiman maka akan terjadi pembengkaan biaya, padahal biaya opersional sudah ditentukan berdasarkan Perda yang berlaku, kemudian juga berpotensi diperrtanyakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena bekerja diluar tupoksi dan anggaran.
" jika semua kawasan kami yang bersihkan termasuk kawasan pemukiman, maka biaya opersional kami membengkak dan akan dipertanyakan oleh pihak BPK karena biaya opersional kami seharuanya berdasarkan ketentuan Perda," terangnya.
Lebih Lanjut, Riduan mengatakan untuk kawasan Permukiman warga merupakan tupoksi dari lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM) di wilayah tersebut.
"Jadi ketika kawasan kemungkinan itu peran dari pihak Kelurahan dan LPM, lurah juga harus menyadarkan masyrakatnya untuk menjaga kebersihan masing-masing di wilayahnya, Jangan sampai lahan-lahan kosong dan tepi-tepi jalan menjadi tempat pembuangan sampah liar,"jelas Riduan.