Alankanews.com,Seluma—Sekretariat DPRD Seluma pada Jumat pagi menerima kedatangan seorang bidan muda berinisial Ag (33), yang bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kabupaten Seluma. Kedatangan Ag disambut oleh Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, serta Anggota Komisi II, Dodi Haryadi, yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Sabtu (01/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ag mengungkapkan bahwa dirinya telah berkali-kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya, Rispan Feri (38), warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras. Ia menjelaskan bahwa pernikahannya dengan Rispan Feri berlangsung pada Mei 2017 di Kota Bengkulu dan awalnya berjalan harmonis selama kurang lebih lima tahun. Namun, sejak Januari 2022, sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang sulit didamaikan.
“Saya merasa tidak diperhatikan, suami lebih banyak menghabiskan waktu dengan teman-temannya dan menolak berdiskusi mengenai masa depan rumah tangga kami. Setiap ada perdebatan, saya selalu menjadi korban kekerasan,” ungkap AG.
Ag mengaku telah melaporkan tindak KDRT yang dialaminya ke Polsek Semidang Alas Maras pada 26 Januari 2024. Saat itu, mereka sempat berdamai setelah terlapor berjanji di hadapan polisi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, janji tersebut tidak ditepati. Justru, perilaku Rispan Feri semakin memburuk dengan kebiasaan mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Setiap kali ditegur, ia malah semakin kasar.
Puncaknya terjadi pada 12 September 2024, ketika Ag sedang beristirahat di kamar. Tanpa alasan yang jelas, Rispan Feri mengambil ponsel milik Ag dari dalam tas dan melemparkannya keluar rumah. Saat Ag berusaha mengambil ponselnya dan hendak meninggalkan rumah, ia mengalami kekerasan fisik.
“Saya dipukul di bagian pergelangan tangan kiri dan kanan, leher saya dicekik dengan tangan kanan, dan pinggang saya dipukul. Saat itu saya benar-benar ketakutan dan merasa harus segera keluar dari situasi ini,” ujar Ag dengan suara bergetar.
Karena merasa tidak tahan lagi dengan kekerasan yang terus dialaminya, Ag akhirnya kembali melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas Maras pada 17 September 2024 dengan Nomor Laporan LP/B/22/IX/2024/SPKT/POLSEK SEMIDANG ALAS MARAS/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU.
Menanggapi laporan ini, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kasus ini mendapatkan penanganan yang adil.
“Kami prihatin atas apa yang dialami saudari Ag. Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta keadilan,” ujar Sugeng Zonrio.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Seluma, Dodi Haryadi, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak ada lagi korban KDRT yang takut untuk bersuara.
“Kami berharap agar kasus ini segera mendapatkan penyelesaian hukum yang tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap KDRT,” tegas Dodi Haryadi.
Saat ini, Ag berharap keadilan dapat ditegakkan dan dirinya mendapatkan perlindungan agar tidak lagi mengalami kekerasan serupa di masa depan.
Penulis : Septon
Editor : Andrini Ratna Dilla