BKPSDM Kabupaten Seluma Akui Ada Honorer Siluman dalam Seleksi PPPK

Isu Honorer Siluman di Seluma, Jumat (17/01/2025).Foto:Septon/Alankanews.com

Alankanews.com,Seluma--Setelah pemanggilan oleh Wakil Bupati Seluma dan kunjungan dari Tim Saber Pungli Kabupaten Seluma, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma akhirnya mengakui adanya honorer siluman yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris BKPSDM Seluma, Elma Juwita MSi, yang membenarkan adanya dugaan tersebut yang kini tengah menjadi sorotan di Kabupaten Seluma, Jumat (17/01/2025).

Menurut Elma, dugaan honorer siluman terdeteksi di dua instansi, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Satpol PP dan Damkar. Ia menyebutkan bahwa laporan tertulis terkait hal ini telah diterima oleh BKPSDM. 

"Dugaan honorer siluman itu ada di dua instansi, yakni Dikbud dan Satpol PP dan Damkar, dan hal ini sudah dibuktikan dengan adanya laporan tertulis yang masuk ke BKPSDM," ujarnya.

Elma mengungkapkan bahwa dalam seleksi PPPK tahap II di Dikbud, sejumlah nama yang lulus ternyata tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya. Data awal menunjukkan bahwa 379 guru yang lulus telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Namun, setelah dipanggil satu per satu oleh kepala sekolah, jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar 200 orang. Kasus serupa juga terjadi di Satpol PP dan Damkar, di mana beberapa tenaga honor mengungkapkan keberatan terkait sejumlah nama yang lulus meski tidak pernah terdaftar.

"Pada perekrutan PPPK tahap II di Dikbud ini, kami tidak mengetahui perekrutan pada tahap I sebelumnya, karena menggunakan data yang sudah terdaftar di BKN," tambahnya.

Terkait dengan keberatan dari Kepala Desa, Perangkat Desa, serta tenaga teknis lainnya yang dinyatakan lulus PPPK, BKPSDM Seluma menegaskan bahwa mereka tidak menerima berkas terkait hal tersebut. BKPSDM menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Pemerintahan Desa (PMD) untuk Kepala Desa dan perangkatnya, sementara rekrutmen honorer guru adalah tanggung jawab kepala sekolah dan Dikbud. Untuk honorer kesehatan, seperti bidan dan perawat, menjadi kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes), sementara tenaga teknis berada di bawah dinas yang mengeluarkan SPTJM.

Elma menambahkan, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan, mereka dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis disertai bukti-bukti pendukung.

 "Bagi yang merasa keberatan, bisa menyanggah dengan menyertakan dokumen pendukung. Untuk kelulusan PPPK tahap II, tidak berkaitan dengan tahapan PPPK tahap I," jelasnya.

Untuk memproses keberatan, pihak BKPSDM meminta agar laporan disampaikan secara tertulis dan bermaterai, dengan menyertakan bukti-bukti seperti absensi kehadiran dan slip gaji. 

"Kami membutuhkan bukti-bukti lainnya untuk proses lebih lanjut," tutupnya.

Penulis : Septon

Editor : Andrini Ratna Dillla