Alankanews.com,Bengkulu--Dalam era digital yang serba modern ini, penggunaan dokumen elektronik semakin meningkat. Untuk memenuhi syarat legalitas dokumen elektronik, salah satu elemen penting yang diperlukan adalah e-materai. E-materai merupakan bukti pembayaran pajak yang digunakan sebagai pengganti materai fisik dalam dokumen elektronik, Minggu (19/01/2025).
E-materai adalah bentuk elektronik dari materai yang digunakan dalam transaksi yang memerlukan pengesahan atau legalitas dokumen. E-materai diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan dapat digunakan untuk berbagai dokumen elektronik seperti kontrak, surat perjanjian, atau dokumen lainnya yang memiliki nilai hukum. E-materai memiliki nilai yang setara dengan materai fisik, yaitu Rp10.000 untuk dokumen dengan nilai tertentu.
Penggunaan e-materai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 198/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pembubuhan dan Pembayaran E-Materai. Berdasarkan peraturan ini, e-materai digunakan untuk dokumen yang dibuat dalam bentuk elektronik, sebagai pengganti materai fisik yang biasa ditempelkan pada dokumen fisik.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membubuhkan e-materai pada dokumen elektronik:
1. Akses Layanan E-Materai
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi e-materai yang disediakan oleh pemerintah, seperti aplikasi e-Materai yang bisa diunduh di Google Play Store atau Apple App Store.
Pengguna harus membuat akun atau login terlebih dahulu.
2. Pilih Jenis E-Materai yang Dibutuhkan
E-materai memiliki dua jenis, yaitu senilai Rp10.000 dan Rp6.000. Pilih jenis e-materai sesuai dengan ketentuan dokumen yang akan dibubuhkan materai.
Setelah memilih jenis, pengguna dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.
3. Unggah Dokumen yang Akan Diberi E-Materai
Setelah memilih jenis e-materai, pengguna akan diminta untuk mengunggah dokumen elektronik yang ingin diberi materai.
Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang didukung seperti PDF, Word, atau format dokumen lainnya.
4. Pembubuhan E-Materai
Setelah dokumen berhasil diunggah, pengguna dapat memilih lokasi di mana e-materai akan dibubuhkan pada dokumen. Biasanya, e-materai dibubuhkan pada bagian yang dianggap sesuai, seperti pada akhir halaman atau di tempat yang diinginkan.
E-materai akan ditempel secara digital di dokumen, dan proses ini tidak memerlukan tanda tangan fisik.
5. Pembayaran E-Materai
Setelah e-materai dibubuhkan, pengguna diminta untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh platform e-materai, seperti menggunakan transfer bank atau metode pembayaran elektronik lainnya.
Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan mengonfirmasi dan mengirimkan salinan dokumen yang sudah dibubuhkan e-materai.
6. Download Dokumen yang Telah Dibubuhkan E-Materai
Setelah pembayaran berhasil, pengguna dapat mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan e-materai dan siap digunakan untuk keperluan resmi atau transaksi lainnya.
Penggunaan e-materai menawarkan berbagai keuntungan, di antaranya:
Efisiensi: Proses pembubuhan e-materai lebih cepat dan praktis karena dilakukan secara elektronik.
Hemat Biaya: Penggunaan e-materai mengurangi kebutuhan akan materai fisik, yang lebih mahal jika dibandingkan dengan e-materai.
Legalitas: E-materai memiliki kekuatan hukum yang setara dengan materai fisik, sehingga sah digunakan dalam berbagai dokumen elektronik yang memerlukan pengesahan.
Pembubuhan e-materai pada dokumen elektronik adalah salah satu langkah penting untuk memastikan dokumen tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang sesuai, mulai dari pemilihan jenis e-materai hingga pembayaran dan pengunduhan dokumen, e-materai dapat menjadi alternatif yang lebih efisien dibandingkan dengan penggunaan materai fisik. Seiring perkembangan teknologi dan regulasi, penggunaan e-materai menjadi solusi yang sangat praktis dan modern untuk memenuhi kebutuhan administrasi hukum di dunia digital.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla