Alankanews.com,Seluma—Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, ST. M.Si, meminta Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo, segera memperbarui usulan penurunan status Pantai Cemara Indah dari kawasan Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA), Senin (06/01/2025).
Hal ini menanggapi permintaan Kepala Desa Penago Baru, Salikin, yang berharap Pemerintah Kabupaten Seluma mendukung proses perubahan status tersebut. Langkah ini dinilai strategis untuk mengoptimalkan potensi wisata Pantai Cemara Indah yang telah menjadi destinasi favorit wisatawan.
Menurut Cahyo, usulan perubahan status kawasan harus diajukan secara berjenjang, dimulai dari masyarakat atau desa ke Bupati Seluma, kemudian diteruskan ke Gubernur Bengkulu dan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, Pemkab Seluma akan mengajukan surat kepada Gubernur Bengkulu dan Menteri Kehutanan.
"Kami mendukung jika perubahan status ini membawa dampak positif. Silakan ajukan surat usulan ke Pemkab Seluma agar prosesnya dapat berjalan tahun ini. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan," ujar Cahyo.
Cahyo menyarankan agar usulan tersebut lebih efektif dibahas bersamaan dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang rencananya akan dikebut tahun ini. Saat ini, rancangan perda masih dalam tahap pembahasan di tingkat Komisi DPRD Seluma.
Salikin menegaskan bahwa penurunan status Pantai Cemara Indah menjadi TWA sangat penting untuk mendukung pengelolaan yang lebih baik. Potensi pantai ini, yang juga mencakup muara Sungai Penago sebagai jalur pelabuhan nelayan, diyakini mampu meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Usulan ini sedang kami garap bersama Sekdes agar segera diajukan. Kami berharap pemerintah tidak ragu mengupayakan penurunan status ini demi kemajuan ekonomi masyarakat," ujar Salikin.
Bagi masyarakat setempat, Pantai Cemara Indah telah menjadi sumber penghidupan. Pelaku UMKM seperti Lusiana mengungkapkan bahwa pendapatan hariannya dari berjualan bakso dan sate bisa mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
"Jika status pantai tidak kunjung berubah, usaha kami terancam. Kami berharap pemerintah segera merealisasikan perubahan status menjadi TWA agar kami dapat berjualan dengan tenang," harap Lusiana.
Meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) telah mengunjungi Pantai Cemara Indah pada tahun 2022, hingga kini belum ada hasil signifikan terkait perubahan status.
Masyarakat Desa Penago Baru berharap agar pemerintah segera menyelesaikan proses ini. Dengan potensi wisata yang besar, Pantai Cemara Indah diyakini mampu menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal.
Penulis : Septon
Editor : Andrini Ratna Dilla