Dinas Mukomuko Ajak Masyarakat Aktif Melapor Kasus Kekerasan

keria Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Senin (27/01/2025).Foto:Elvina/Alankanews.com

Alankanews.com,Mukomuko--Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Seruan ini disampaikan oleh Vivi Novriani, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setelah adanya insiden kekerasan yang tidak dilaporkan oleh orang tua korban, Senin (27/01/2025).

Vivi menekankan keprihatinannya setelah menerima laporan informal tentang kasus kekerasan anak di daerahnya. Menurutnya, banyaknya kasus yang tidak dilaporkan disebabkan oleh rasa malu, ketakutan akan dampak sosial, serta kekhawatiran terhadap perlakuan pelaku setelah keluar dari penjara.

"Ini adalah stigma yang harus kita hilangkan bersama. Kejadian kekerasan, terutama kekerasan seksual, sering dianggap sebagai aib oleh masyarakat, sehingga banyak kasus yang tidak terungkap," ujar Vivi.u.

Pada tahun 2024, tercatat ada penurunan jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan di Kabupaten Mukomuko, dengan 13 kasus melibatkan enam anak dan tujuh perempuan. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 31 kasus. Meskipun demikian, Vivi mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan terjadi oleh orang-orang terdekat korban, yang seharusnya menjadi pelindung mereka.

Dinas terkait mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi korban dengan melaporkan segala bentuk kekerasan.

 "Kami memerlukan laporan dari masyarakat agar bisa segera melakukan tindakan yang tepat dan memberikan perlindungan yang efektif," tambah Vivi.

Laporan yang diterima akan ditangani dengan serius, menjaga kerahasiaan, dan memberikan pendampingan hukum bagi korban. Diharapkan, dengan adanya inisiatif ini, korban kekerasan akan mendapatkan keadilan dan pemulihan, serta stigma sosial yang menghalangi penyelesaian kasus dapat dikurangi.

Penulis : Elvina Rosa

Editor : Andrini Ratna Dilla