Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II/2024 masih berlangsung, yang akan menentukan nasib ribuan honorer di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Salah satu perhatian utama adalah nasib para tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terutama di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Kamis (30/01/2025).
Meski sejumlah honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dirumahkan sementara akibat penundaan perpanjangan masa kerja sesuai Surat Edaran pada akhir tahun 2024, kondisi tersebut tidak berlaku bagi tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, memastikan bahwa seluruh Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di bawah kewenangan dinas tersebut tetap melaksanakan tugasnya tanpa ada yang dirumahkan.
“GTT dan PTT di Dikbud tidak dirumahkan karena mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) di sekolah. Kalau tidak ada guru honor, kekurangan guru tidak bisa ditutupi,” jelas Saidirman
Meskipun demikian, ada perubahan terkait mekanisme pembayaran honor untuk para GTT dan PTT. Sebelumnya, pembayaran honor mereka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini akan dialihkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan, yang bersumber dari sekolah.
Saidirman menambahkan bahwa kepala sekolah diminta untuk membayar honor sesuai kemampuan masing-masing sekolah, dengan catatan mengikuti ketentuan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Saat ini, terdapat sekitar 1.500 GTT dan PTT yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Mereka bekerja di berbagai satuan pendidikan negeri, termasuk 110 sekolah SMA, 99 SMK, dan 15 SLB.
Dengan peran penting mereka dalam proses pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar meskipun ada perubahan dalam sumber dana pembayaran honor.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla