Alankanews.com,Bengkulu--Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Beni Harjono, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan adanya dugaan permintaan bantuan logistik dalam kontestasi Pilkada 2024 yang disampaikan oleh Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), kepada Bank Bengkulu, Kamis (30/01/2025) Kemarin.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya," ujar Tessa.
Dalam pemeriksaan tersebut, selain Beni Harjono, KPK juga memeriksa Andra Wijaya, staf pengeluaran pembantu Samsat Bengkulu Tengah. Keduanya memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan Bank Bengkulu dalam mendukung logistik kampanye Rohidin.
Pada 24 November 2024, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu serta penerimaan gratifikasi. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rohidin Mersyah, Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), dan Evriansyah alias Anca (Ajudan Gubernur).
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024, yang mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang. Uang tersebut diduga terkait dengan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Sebelumnya, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah mengungkapkan bahwa dirinya membutuhkan dukungan dana serta penanggung jawab wilayah untuk mendukung pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu 2024. Dalam perkembangan berikutnya, pejabat Pemprov Bengkulu seperti Isnan Fajri dan Syafriandi terlibat dalam pengumpulan uang untuk mendukung pencalonan Rohidin. Bahkan, Syafriandi sempat menyerahkan uang Rp200 juta kepada ajudan Rohidin untuk memastikan posisinya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tidak dicopot.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat lainnya, seperti Tejo Suroso dan Saidirman, juga diduga mengumpulkan uang dengan tujuan mendukung kampanye Rohidin, bahkan dengan cara memotong anggaran dan tunjangan pegawai. KPK juga mencatat adanya setoran donasi sebesar lebih dari Rp1,4 miliar dari satker di tim pemenangan Kota Bengkulu yang diserahkan kepada Rohidin.
Kasus ini semakin memperjelas dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu, dengan KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap aliran dana yang lebih luas.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla