Disdikbud Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kantor Dinas pendidikan Dan kebudayaan kota bengkulu, Kamis (13/02/2025). Foto: Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com, Bengkulu -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah oknum media daring dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Langkah ini diambil setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya aksi demonstrasi serta tuntutan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan.  

Dalam konferensi pers di Bengkulu, Gunawan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut sangat mengganggu, terutama karena saat ini belum ada temuan ataupun permasalahan yang berkaitan dengan institusi yang ia pimpin. Terlebih lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit untuk tahun anggaran 2024.  

“Kami merasa terganggu dengan pemberitaan yang tidak memiliki pembuktian dan klarifikasi yang jelas. Saat ini, audit masih berjalan dan belum ada keputusan terkait kinerja kami. Maka, bagaimana bisa ada seruan untuk menangkap atau memeriksa kami seolah-olah kami ini pelaku tindak kejahatan?” tegas Gunawan.  

Ia menjelaskan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada pimpinan dan pihaknya telah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut. Gunawan menilai bahwa isu yang beredar tidak hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak citra Disdikbud Kota Bengkulu.  

Kuasa hukum Disdikbud, Anastasya Pase, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang mencakup saksi, bukti surat, serta rekaman terkait pemberitaan yang beredar. Ia memastikan akan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kapolri, BPK, dan Inspektorat guna memperjelas duduk perkaranya.  

“Kami memastikan langkah hukum ini sebagai upaya untuk memulihkan nama baik klien kami dan institusi pendidikan di Kota Bengkulu. Kami juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlindungan anak, serta pencemaran nama baik,” jelas Anastasya.  

Anastasya juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap kepala sekolah dan tenaga pendidik di Kota Bengkulu akibat pemberitaan dan tindakan dari beberapa pihak tertentu. Menurutnya, hal ini berdampak pada kenyamanan serta kinerja para tenaga pendidik di lingkungan sekolah.  

“Banyak kepala sekolah dan guru yang merasa terintimidasi akibat isu yang beredar. Bahkan, ada yang merasa perlu menyembunyikan kendaraannya agar tidak terdeteksi. Selain itu, kami menemukan kejadian yang mengganggu proses belajar-mengajar, seperti masuknya oknum dengan kendaraan ke lingkungan sekolah saat kegiatan pembelajaran berlangsung,” tambahnya.  

Disdikbud Kota Bengkulu juga menegaskan bahwa tidak ada tekanan atau instruksi dari dinas kepada guru maupun kepala sekolah terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS). Mereka berharap agar media dan LSM memberikan informasi yang seimbang serta tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.  

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun pendidikan di Kota Bengkulu agar lebih baik. Mari kita fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan tidak terjebak dalam informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Gunawan.

 

Reporter : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla