Alankanews.com,Bengkulu-- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang pedagang berjualan tanpa izin di bahu jalan diwiliyah Kota Bengkulu selama bulan Ramdhan 1445 H, Kamis (29/02).
Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hidayat mengatakan Dishub Kota Bengkulu tidak akan segan dalam menindak tegas para pedagang pasar kaget ilegal yang bandel berjualan dibahu jalan tanpa izin, karena menurutnya hal tersebut akan menyebabkan kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas jika penggunaan bahu jalan tersebut untuk berjualan.
"Hal tersebut akan menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, maka kami bersama penegak Perda Trantibum yaitu Satpol PP kota Bengkulu akan bersinergi menindak secara persuasif untuk para pedagang yang melanggar dan akan kami merelokasi ke tempat lain atau membubarkan secara paksa jika memang dibutuhkan nanti," jelas Hidayat, Kamis (29/02).
Dilanjutnya, biasanya selama bulan Ramadhan terdapat pasar kaget yang berkordinasi dan melakukan perizinan melaui kelurahan atau kecamatan, hal tersebut dilakukan untuk kenyamanan jalan seperti parkir dan pengaturan lalu lintas.
"Untuk masalah perizinan itu biasanya dari pemerintah setempat kayak kelurahan atau kecamatan, dan peran Dishub itu masalah parkir dan pengaturan lalu lintas sekitar pasar kaget," jelasnya.
Ditambahnya, para pedagang pasar kaget bisa mengajukan izin berjualan secara legal kepada pemerintah kelurahan setempat, dan kelurahan akan mengajukan izin ke Dishub terkait lokasi pasar kaget, namun jika tempat yang direkomendasikan menimbulkan kemacetan maka Dishub tidak akan mnegelurkan izin berjualan ditempat yang sudah direkomendasikan.
"Tapi jika Dishub Kota Bengkulu menginzinkan maka nantinya Dishub akan mengatur permasalahan parkir dan arus lalu lintas jalan di lokasi berjualan, kami juga akan menurunkan personel-personel di pasar-pasar kaget yang legal dan telah mendapatkan izin, dan Dishub akan mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan," pungkas Hidayat.
Penulis : Monica Anggraini
Editor : Beta Kurnia