Aalankanews.com,Kota Bengkulu--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, tengah merancang standar upah untuk buruh angkut atau bongkar muat barang guna mengantisipasi polemik antara buruh dan perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah keributan yang kerap terjadi akibat kurangnya regulasi yang jelas mengenai upah buruh pengangkut, Rabu (15/01/2025).
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan survei untuk memastikan besaran upah yang diterima oleh buruh pengangkut setiap kali membongkar muatan di suatu perusahaan.
"Kami akan melakukan survei langsung kepada buruh pengangkut, asosiasi pasar, asosiasi pergudangan, serta asosiasi perdagangan. Survei ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena kami akan meminta pendapat dari seluruh pihak terkait," ujar Firman.
Dengan adanya standar upah bongkar muat, Firman berharap dapat mengurangi keributan antar-buruh pengangkut yang sering terjadi di Kota Bengkulu. Keributan tersebut sering kali disebabkan oleh kontrak kerja yang tidak jelas antara buruh dan perusahaan, yang mengakibatkan perebutan dalam setiap pembongkaran barang.
"Masalah ini muncul karena adanya kontrak yang tidak jelas. Ada yang sudah bekerja sama, tapi yang lain juga ikut masuk untuk bekerja sama, akhirnya terjadi keributan," ungkapnya.
Selain itu, Firman berharap seluruh asosiasi pekerja di Kota Bengkulu dapat tertib dalam pembagian lahan kerja masing-masing. Hal ini penting karena setiap jenis angkutan yang dibongkar memiliki variasi harga yang berbeda-beda, seperti barang makanan, beras, atau barang elektronik.
Firman menegaskan bahwa pekerjaan buruh bongkar muat barang merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi, sehingga diperlukan pengesahan legalitas standar upah serta kontrak kerja yang jelas antara asosiasi pekerja dan perusahaan.
"Ini untuk menghindari sengketa atau konflik serta memastikan seluruh buruh di Kota Bengkulu memiliki perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga melakukan pemantauan secara rutin terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk memastikan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp2,93 juta bagi tenaga kerja. Firman menyatakan bahwa pemantauan UMK akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, atau per triwulan, untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban tersebut.
"Pemantauan UMK ini sudah ditetapkan, dan kami (Disnaker) akan melaksanakan pemantauan ke perusahaan di Kota Bengkulu guna memastikan perusahaan menerapkan UMK yang telah ditentukan," tutupnya.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla