Disnaker Kota Bengkulu Tegaskan Penerapan UMK 2025 Naik 6,5 Persen

Penetapan UMK di Kota Bengkulu, Senin (23/12/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Kota Bengkulu--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah tersebut diwajibkan untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang baru mulai 1 Januari 2025. Kenaikan UMK untuk tahun 2025 mencapai 6,5 persen, yang menjadikan total UMK di Kota Bengkulu sebesar Rp2,93 juta per bulan. Senin (23/12/2024)

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu terkait dengan perubahan tersebut.  

"Kami telah menyampaikan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah ini untuk menerapkan UMK ini per 1 Januari 2025," ujar Firman Romzi

Kenaikan UMK 6,5 persen tersebut merupakan hasil penetapan yang sudah melalui berbagai pertimbangan dari pemerintah daerah dan dewan pengupahan.

“UMK yang baru ini diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di Kota Bengkulu, yang selama ini terus berjuang untuk memperoleh upah yang layak,” tambahnya.

Firman menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap implementasi kebijakan ini. Setiap perusahaan diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla