Alankanews.com,Bengkulu -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, memberikan respons atas pengaduan terkait rendahnya gaji dosen di Kampus Dehasen. Aduan tersebut sebelumnya disampaikan dalam siaran langsung TikTok oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans mulai melakukan verifikasi lapangan dan pembinaan sesuai dengan norma kerja yang berlaku.
Syarifudin menjelaskan bahwa sejak dua minggu terakhir, pihaknya telah intens berkomunikasi dengan pengawas tenaga kerja dan manajemen Kampus Dehasen untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Komunikasi kami dengan pihak manajemen kampus sudah berjalan intensif. Kami bertugas untuk melakukan verifikasi lapangan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Syarifudin saat ditemui di Kantor Disnakertrans, Kamis (13/03/2025).
Lebih lanjut, Syarifudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Nota Pemeriksaan 1 yang mencatat dua temuan penting terkait masalah ini. Temuan pertama terkait pembayaran upah kerja atau gaji dosen yang harus setidaknya terakumulasi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, yang pada tahun 2025 ini sebesar Rp 2,9 juta. Selain itu, temuan kedua adalah soal peraturan perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi, yang harus segera diperbaharui agar tetap menjadi acuan dalam hubungan kerja.
Pihak Kampus Dehasen, kata Syarifudin, telah memberikan tanggapan terhadap Nota Pemeriksaan 1 melalui surat resmi No. 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025. Surat tersebut menyebutkan bahwa manajemen kampus memberikan gaji berkisar antara Rp 1,3 juta hingga Rp 2,7 juta per bulan untuk dosen non-sertifikasi, serta berkomitmen untuk menambah honor sebesar Rp 200 ribu per dosen. Terkait temuan kedua, manajemen kampus sedang dalam proses pengesahan peraturan perusahaan yang baru di Dinas PM PTSP.
Namun, Syarifudin mengungkapkan bahwa pihaknya merasa belum puas dengan jawaban tersebut.
“Kenaikan honor sebesar Rp 200 ribu per orang masih belum memenuhi harapan kami. Kami berharap gaji dosen di Kampus Dehasen setidaknya sesuai dengan UMP Bengkulu, yaitu Rp 2,9 juta,” tegasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, serta pemantauan terhadap pembayaran gaji dosen pada bulan Maret ini. Syarifudin menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pembayaran gaji dosen sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak pekerja.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan gaji yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tutup Syarifudin.
Reporter : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla