Alankanews.com,Bengkulu Selatan--Situasi politik di Bengkulu Selatan kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Senin malam (24/02/2025) kemarin, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Keputusan ini mengejutkan berbagai pihak, terutama para pendukung Gusnan Mulyadi. Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam putusannya menegaskan bahwa masa jabatan Gusnan seharusnya dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 pada 17 Mei 2018. Surat tersebut menetapkan Gusnan, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan.
“Karena sejak diterbitkannya surat tersebut maka secara riil dan faktual Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014,” ujar Daniel dalam pertimbangannya.
Menariknya, meski Gusnan Mulyadi didiskualifikasi, calon Wakil Bupati pendampingnya, Ii Sumirat, tetap berhak mengikuti pemungutan suara ulang (PSU). Dengan demikian, peluang bagi Ii Sumirat untuk tetap bersaing dalam Pilbup Bengkulu Selatan masih terbuka lebar. Kini, Ii Sumirat dapat mencari pasangan baru untuk kembali bertarung dalam PSU yang akan digelar dalam 60 hari mendatang sesuai perintah MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini menimbulkan spekulasi baru dalam dinamika politik Bengkulu Selatan. Berbagai nama mulai bermunculan sebagai calon pasangan baru bagi Ii Sumirat. Selain itu, partai-partai politik yang sebelumnya mengusung Gusnan-Ii kini harus menata ulang strategi mereka untuk menghadapi PSU mendatang.
Masyarakat Bengkulu Selatan menyambut keputusan ini dengan beragam respons. Sebagian mendukung keputusan MK sebagai langkah untuk menegakkan aturan hukum, sementara yang lain menganggapnya sebagai pukulan berat bagi pendukung Gusnan Mulyadi. Para analis politik menilai bahwa keputusan ini akan berdampak besar pada peta persaingan Pilkada di Bengkulu Selatan.
Sementara itu, KPU Bengkulu Selatan kini memiliki tugas berat untuk segera mempersiapkan PSU dalam waktu yang terbatas. Mereka harus memastikan proses pemilihan ulang berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan situasi yang semakin dinamis, Pilkada Bengkulu Selatan 2024 menjadi salah satu kontestasi politik yang paling menarik untuk disaksikan. Apakah Ii Sumirat mampu memanfaatkan peluang ini? Atau akan muncul kekuatan baru yang mengguncang peta politik daerah? Semua mata kini tertuju pada perkembangan selanjutnya.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla