Vonis Bebas Warnai Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Vonis Bebas Warnai Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

 

Alankanews.com, Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Sidang yang berlangsung Rabu (13/5/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH. Dalam amar putusan, hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim menilai seluruh proses pengadaan lahan telah sesuai mekanisme dan ketentuan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga tidak ditemukan unsur melawan hukum.

Empat terdakwa yang dibebaskan yakni Hazairin Masri, Hartanto, Hadia Seftiana, dan Toto Soeharto.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menuntut Hazairin dan Hartanto dengan pidana 7 tahun penjara, sementara Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara.

Setelah melalui rangkaian persidangan, pengadilan menyatakan tidak cukup bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut.