Dua Desa di Bengkulu Tak Terima Dana Desa 2025 karena Kasus Hukum

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto,Di Bengkulu, Selasa (27/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Provinsi Bengkulu—Tahun 2025, dua desa di Provinsi Bengkulu tidak akan menerima alokasi dana desa akibat terkendalanya penyaluran dana desa pada tahun anggaran 2024 sebelumnya. Kedua desa tersebut, satu berada di Kabupaten Kepahiang dan satu lagi di Kabupaten Lebong, mengalami kendala terkait dugaan kasus hukum yang melibatkan korupsi dana desa, Senin (27/01/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan desa-desa yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami akan berkoordinasi dengan desa yang bersangkutan untuk memastikan situasi yang sebenarnya. Hal ini penting untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus ini," ujar Siswanto.

Meskipun beredar isu bahwa kedua desa tersebut terlibat dalam kasus korupsi dana desa, Siswanto menegaskan bahwa pihaknya perlu melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Dia berharap masalah hukum yang terjadi dapat segera diselesaikan agar dana desa dapat kembali disalurkan dengan tepat.

Siswanto juga menyayangkan jika ada desa yang tidak menerima dana desa, mengingat dana tersebut sangat penting bagi pembangunan infrastruktur dan program di tingkat desa.

"Dana desa sangat dibutuhkan untuk kemajuan desa. Kami berharap masalah ini segera terselesaikan," tambahnya.

Ke depannya, Siswanto memastikan bahwa Dinas PMD bersama pemerintah kabupaten akan terus melakukan pembinaan yang lebih intensif kepada pemerintah desa. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa serta memastikan bahwa setiap program pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla