Dugaan Korupsi di Setwan Kepahiang, Kejari Tunggu Ekspose BPKP untuk Penghitungan Kerugian Negara

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH,Kamis (09/01/2025).Foto:Ayu/Alankanews.com

Alankanews.com,Kepahiang--Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melayangkan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang, Kamis (09/01/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal ekspose dari BPKP untuk mengetahui hasil penghitungan kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus tersebut.

“Kami sudah mengirimkan permohonan resmi ke BPKP untuk penghitungan kerugian negara. Saat ini, kami hanya tinggal menunggu jadwal ekspose. Setelah itu, hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar kami untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” ujar Febrianto.

Dalam penyidikan kasus ini, pihak Kejari Kepahiang telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di Setwan Kabupaten Kepahiang. Febrianto menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tentu, langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil ekspose BPKP mengenai kerugian negara,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi di Setwan Kepahiang ini mendapat perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan untuk kepentingan masyarakat. Kejari Kepahiang juga meminta dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam menangani perkara ini.

Penulis : Ayu Lestari

Editor : Andrini Ratna Dilla