Alankanews.com,Mukomuko--Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil menangkap empat warga Kecamatan Ipuh yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keempat tersangka tersebut adalah SE (25), TS (44), VP (37), dan AN (30), yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba, Selasa (21/01/2025) Kemarin.
"Penangkapan terhadap empat tersangka ini dilakukan dalam rentang waktu antara 9 hingga 21 Januari 2025, dengan lokasi penangkapan di berbagai desa di Kecamatan Ipuh," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SE (25), warga Desa Sibak, yang menggunakan lahan perkebunan kelapa sawit yang jauh dari pemukiman penduduk sebagai tempat transaksi. Dari tangan SE, polisi berhasil menyita satu botol minuman kemasan plastik merek Le Mineral yang berisi delapan paket sabu yang dibungkus dengan tisu putih.
“Setelah menangkap SE, kami melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap sepasang suami istri, TS dan VP, yang diduga juga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di daerah ini,” tambah AKP Aritonang.
TS (44) dan VP (37) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan SE. Dari pasangan suami istri ini, polisi menyita 20 paket sabu siap edar, jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan barang bukti yang ditemukan pada kasus sebelumnya.
Pada hari Selasa, 21 Januari 2025, anggota Satresnarkoba juga menangkap AN (30), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh. Dari AN, polisi menyita enam paket sabu siap edar, satu paket yang sudah digunakan, sebuah timbangan digital, dan sebuah handphone.
AKP Aritonang mengungkapkan bahwa AN merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Barat.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat Kabupaten Mukomuko yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla