Alankanews.com,Bengkulu-- Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait dengan perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
"Tujuannya untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," kata Helmi Hasan, Rabu (26/03/2025).
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dengan fokus pada pengendalian gratifikasi terkait hari raya dan perayaan besar lainnya. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka, terutama selama perayaan hari raya.
"Permintaan dana atau hadiah, seperti tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," jelas Helmi Hasan.
Menurutnya, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Lebih lanjut, Helmi Hasan juga menegaskan bahwa untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi. UPG kemudian wajib melaporkan hal tersebut kepada KPK, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.
Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat diharapkan untuk mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Gubernur juga mengingatkan jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Surat Edaran ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus menumbuhkan kesadaran di masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatan, terutama saat perayaan hari besar.
Reporter : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla