Guna Mengelola Limbah Rumah Sakit, Pemrov Bengkulu Akan Hadirkan Incinerator

Pemprov Bengkulu akan segera hadirkan incinerator terbaru guna mengelola limbah medis, Senin (19/02)/(Foto:Annisa)

Alankanews.com,Bengku--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera hadirkan incinerator terbaru guna mengelola limbah medis di rumah sakit-rumah sakit di Bengkulu, Senin (19/02).

Melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Yanmar Mahadi, mengatakan, pembangunan incinerator sudah direncanakan untuk tahun ini. 

Provinsi Bengkulu akan segera hadirkan incinerator terbaru guna mengelola limbah medis di rumah sakit-rumah sakit. Rencana pembangunan ini akan ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan tahun 2024.

"Salah satu persyaratan krusial dalam pembangunan incinerator adalah ketersediaan lahan. Maka dari itu, lahan seluas 2 hektar di kawasan Teluk Sepang Kota Bengkulu telah ditunjuk sebagai lokasi pembangunan," ujar Yanmar Senin (19/02).

“Pembangunan incinerator wajib dilakukan di kawasan industri, maka kita sudah pilih lokasi di Teluk Sepang, Kami juga sudah merencanakan pemetaan area bersama Pelindo,” jelasnya.

Selain mempersiapkan lahan, pihak terkait juga tengah mengurus persyaratan lain, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan status kepemilikan tanah. Pihak Pelindo juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait kesiapan lahan parkir, instalasi listrik, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Kita juga akan menyiapkan infrastruktur jalan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk operator incinerator nantinya,” sambungnya.

Dengan alokasi dana sekitar Rp10 miliar hingga Rp12 miliar dari dana alokasi khusus 2024, studi kelayakan dari kementerian telah selesai dan pembangunan diproyeksikan selesai tahun ini.

"Harapannya, dengan kehadiran incinerator ini, seluruh limbah medis dari rumah sakit di Provinsi Bengkulu dapat dikelola dengan efisien dan aman sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses pembangunan incinerator dijadwalkan dimulai pada tahun 2024, tanpa hambatan yang signifikan," tutupnya.

 

 

Penulis : Annisa Putri Khafifa

Editor : Beta Kurnia