Alankanews.com,Mukomuko--Kawasan hutan negara di Kabupaten Mukomuko yang mencakup Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) dengan total luas 80.022 hektare terancam mengalami kehancuran. Hal ini disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan hutan yang terus berlangsung, yang dilakukan untuk dijadikan perkebunan sawit ilegal, Rabu (22/01/2025).
Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga melibatkan pejabat aktif dan mantan pejabat di wilayah Mukomuko. Para aktor besar ini masih bebas bergerak tanpa hambatan, meskipun tindakan mereka jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.
Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan aktivitas tersebut. Ketua LSM Lingkungan Hidup Mukomuko, Ahmad Fauzi mengatakan.
"Kami sangat prihatin melihat kondisi ini. Pembukaan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar undang-undang. Sayangnya, para pelaku masih bebas berkeliaran, dan aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap masalah ini." ujarnya.
"Kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa berharap agar hukum ditegakkan dengan adil. Jangan sampai yang kuat selalu menang, sementara hutan yang menjadi sumber kehidupan kami dihancurkan." uajar Warga Mukomuko, Rahmat Hidayat.
Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat berharap ada langkah tegas dari pemerintah, baik dalam bentuk operasi penghentian aktivitas ilegal maupun penegakan hukum terhadap para pelaku. Kawasan hutan di Mukomuko harus diselamatkan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla