Alankanews.com,Bengkulu—KemenPANRB menegaskan tidak mengatur jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan ini diatur dalam SK Menpan RB Nomor 16/2025, Sabtu (01/02/2025).
Jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal tersebut disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, termasuk kewenangan pemda dalam mengaturnya.
“KemenPANRB tidak mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu. Semuanya tergantung kebijakan pemda dengan catatan tidak ada PHK,” ujar Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja.
Melansir Diktum ke-14 KepmenPANRB Nomor 16/2025, PPK berwenang menentukan durasi kerja dan beban tugas PPPK Paruh Waktu, Keputusan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Meskipun jam kerja fleksibel, pemerintah menegaskan bahwa status kepegawaian tetap diperhatikan.
Penulis : Asiyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla