Kasus PLTU Teluk Sepang Belum Selesai, Warga Tagih Janji

warga tagih janji penyelesaian kasus PLTU Teluk Sepang, di seluma, Sabtu (07/12/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Seluma--Warga sekitar PLTU Batubara Teluk Sepang, yang terletak di Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu dan sejumlah desa di Kabupaten Seluma, kini menghadapi penderitaan akibat dampak operasional pembangkit listrik tersebut, Sabtu (07/12/2024).

Warga di Kelurahan Teluk Sepang menderita gangguan kulit dan pernapasan, sementara warga Desa Babatan dan Desa Padang Kuas merasakan dampak buruk dari beroperasinya jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang terhubung dengan PLTU Teluk Sepang.

Seorang warga Desa Babatan bahkan dilaporkan mengalami gangguan jiwa setelah tersengat setrum dari jaringan transmisi SUTT, sedangkan di Desa Padang Kuas, lebih dari 30 keluarga menderita kerugian besar akibat kerusakan peralatan elektronik rumah tangga mereka. 

Total kerugian yang dialami warga Desa Padang Kuas hingga 19 November 2024 tercatat sebesar Rp 155,7 juta, akibat kerusakan 165 unit perangkat elektronik. Selain itu, fasilitas umum seperti Kantor Desa dan Masjid Al-Muhajirin juga mengalami kerugian lebih dari Rp 9 juta.

Menanggapi dampak yang dialami oleh warga, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) telah membuat dokumen analisis mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh operasi PLTU Teluk Sepang. Pada 29 November 2024, warga Desa Padang Kuas, bersama dengan mahasiswa, menyerahkan dokumen tersebut kepada Bupati Kabupaten Seluma, DPRD Kabupaten Seluma, DPRD Provinsi Bengkulu, dan Gubernur Provinsi Bengkulu, dengan harapan adanya solusi terhadap masalah yang mereka hadapi.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak-pihak terkait, meskipun tuntutan telah disampaikan. 

“Kami menagih janji kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kasus ini,” ungkap Edi Purwono, salah seorang perwakilan warga yang terdampak. 

Menurut Edi, penderitaan yang mereka alami sejak 2019 tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia menuntut agar kerugian warga segera diganti dan adanya evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan jaringan transmisi SUTT.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar, dalam pertemuan pekan lalu berjanji akan memfasilitasi dengar pendapat antara warga dan pihak terkait pada awal Desember 2024. Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu DAPIL Seluma, Srie Rezeki dan Billy D Sunardi, berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah terdampak. 

Aldi, Protokol Gubernur Bengkulu, juga menyatakan bahwa akan dijadwalkan audiensi dengan warga, sementara staf Bupati Kabupaten Seluma, Mita, mengungkapkan bahwa dokumen pengaduan warga akan segera diserahkan kepada Bupati.

Fadhlal Raihan, perwakilan mahasiswa yang mendampingi warga, menekankan bahwa sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, DPRD di tingkat kabupaten dan provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi aktivitas industri yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. 

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi dan mensejahterakan masyarakat, sementara Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus turut bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan.

Penyelesaian yang segera dan komprehensif terhadap masalah ini sangat dinantikan oleh warga yang telah lama menderita akibat operasional PLTU Teluk Sepang dan jaringan transmisi SUTT.

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla