Kejari Bengkulu Selatan Ajukan Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, Sabtu(21/12/2024).Foto:Muldianto/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu Selatan—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah mengajukan audit penghitungan kerugian negara (KN) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung tahun 2023. Audit tersebut akan dilakukan oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Bengkulu, Sabtu(21/12/2024) Kemarin.

Proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung terus berlangsung, dengan belasan saksi yang telah diperiksa. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH, melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KAP untuk mempercepat proses audit.

"Saya sudah berkoordinasi dengan KAP untuk meminta bantuan dalam proses audit perkara dana BOK ini. Pihak KAP merespon dengan baik, dan mudah-mudahan mereka siap membantu agar audit dapat selesai lebih cepat," ujar Andi Setiawan.

Dalam proses audit, penyidik akan mengumpulkan semua temuan yang ada selama penyelidikan dan penyidikan. Temuan tersebut akan digunakan sebagai bahan bukti bagi auditor dalam menghitung jumlah kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan dana BOK.

"Untuk audit penghitungan kerugian negara, kami memberikan bahan yang diperlukan oleh auditor. Hasil dari penyelidikan dan penyidikan menjadi hal utama yang disampaikan untuk menghitung kerugian negara," lanjutnya .

Meskipun demikian, Kejari Bengkulu Selatan belum dapat memastikan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, karena mereka masih menunggu hasil audit kerugian negara. Namun, Andi memastikan bahwa akan ada pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana negara tersebut.

"Diharapkan hasil proses audit kerugian negara selesai dulu untuk dapat menetapkan tersangka," tambahnya.

Sebagai informasi, dana BOK yang diduga diselewengkan tersebut berjumlah sekitar Rp700 juta, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. 

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara membuat kegiatan fiktif dan pemalsuan tanda tangan.

Penulis : Muldianto

Editor : Andrini Ratna Dilla